Skema demerger atau pemisahan usaha merupakan strategi korporasi untuk memisahkan satu atau lebih unit bisnis menjadi entitas mandiri agar perusahaan induk dapat lebih fokus pada core business. Dari sisi perpajakan, tantangan utamanya adalah menghindari beban pajak penghasilan atas pengalihan aset yang biasanya dihitung berdasarkan nilai pasar.
Berikut adalah strategi perencanaan konsultan pajak virtual untuk skema demerger:
1. Pemilihan Jenis Demerger (Spin-off vs. Split-off)
Secara garis besar, terdapat dua metode pemisahan usaha yang memiliki implikasi pajak berbeda:
-
Spin-off (Pemisahan Tidak Murni): Perusahaan induk memisahkan sebagian aset dan kewajiban ke dalam anak perusahaan baru, namun perusahaan induk tetap ada.
-
Split-off (Pemisahan Murni): Seluruh aset dan kewajiban dipisahkan ke dalam dua atau lebih entitas baru, dan perusahaan induk (entitas lama) dibubarkan.
2. Pemanfaatan Skema Nilai Buku (Tax-Neutral Demerger)
Strategi paling krusial dalam demerger adalah mengajukan izin penggunaan Nilai Buku (Book Value) alih-alih Nilai Pasar.
-
Keuntungan: Tidak ada keuntungan pengalihan aset (Capital Gain) yang diakui secara fiskal, sehingga tidak ada PPh yang harus dibayar saat transaksi terjadi.
-
Syarat Utama (PMK 52/2017):
-
Lolos Business Purpose Test: Harus dibuktikan bahwa demerger dilakukan untuk efisiensi bisnis/restrukturisasi, bukan semata-mata untuk penghindaran pajak.
-
Penyelesaian Utang-Piutang: Semua Kursus Brevet Pajak Murah entitas sebelum demerger harus sudah terpenuhi.
-
Go Public: Dalam beberapa regulasi, insentif nilai buku sering kali diberikan jika entitas hasil pemisahan berencana untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO).
-
3. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan UU PPN (terutama setelah UU Cipta Kerja), pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka pemekaran atau pemisahan usaha dapat dilakukan tanpa memungut PPN, dengan syarat:
-
Kedua belah pihak (yang mengalihkan dan yang menerima) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
-
Jika salah satu pihak bukan PKP, maka atas pengalihan aset tersebut wajib dipungut PPN sebesar $11\%$.
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jika aset yang dipisahkan mencakup tanah dan bangunan, akan timbul kewajiban BPHTB.
-
Tarif: Umumnya $5\%$ dari nilai perolehan (NPOP).
-
Strategi: Beberapa daerah di Indonesia memberikan insentif pengurangan BPHTB sebesar $50\%$ hingga $100\%$ untuk transaksi restrukturisasi perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktorat Jenderal Pajak.
Perbandingan Pajak: Skema Nilai Buku vs. Nilai Pasar
| Komponen Pajak | Menggunakan Nilai Buku | Menggunakan Nilai Pasar |
| PPh Pengalihan Aset | $0$ (Tidak ada pajak) | $22\%$ dari selisih nilai buku dan pasar. |
| PPN ($11\%$) | Bebas (jika sesama PKP). | Terutang (kecuali syarat tertentu terpenuhi). |
| Penyusutan Aset | Melanjutkan nilai sisa buku lama. | Menggunakan basis nilai baru (lebih tinggi). |
| Persetujuan DJP | Wajib mendapatkan persetujuan. | Tidak memerlukan persetujuan khusus. |
5. Mitigasi Risiko: Business Purpose Test
Otoritas pajak akan sangat teliti memeriksa alasan di balik demerger. Jika alasan “fokus pada core business” tidak didukung dengan bukti operasional yang kuat (misalnya: pemisahan manajemen, peningkatan rasio keuangan, atau rencana ekspansi spesifik), izin penggunaan nilai buku bisa ditolak.
Penting: Pastikan dokumentasi seperti Laporan Keuangan Audit, Proyeksi Bisnis Pasca-Demerger, dan Akta Notaris selaras dalam menunjukkan tujuan komersial dari transaksi ini.